Terkait Aksi Massa, Rudy JW: Pemkab itu Eksekutif dan Legeslatif

    Terkait Aksi Massa, Rudy JW: Pemkab itu Eksekutif dan Legeslatif

    BELITUNG TIMUR - Terkait ketidakhadiran Bupati Belitung Timur dalam aksi demo Aliansi Masyarakat Penambang (AMP) di DPRD Kabupaten Belitung Timur pada hari senin 19 September 2022, koordinator aksi membeberkan perihal tugas dan fungsi yang saling bersinergi.

    Rudi Juniwira salah satu penanggung jawab aksi kepada awak membeberkan bahwa tembusan surat pemberitahuan aksi yang sudah disampaikan ke DPRD Beltim.

    "Kami sampaikan ke DPRD dan diterima langsung oleh Ketua DPRD pada hari senin 12 september 2022, dan pada hari kamisnya saya ingatkan kembali ketua DPRD agar menghadirkan Bupati juga, mengingat tuntutan AMP di tujukan kepada Pemerintahan Kabupaten Belitung Timur, dalam hal ini Bupati dan DPRD Belitung Timur Seharusnya DPRD sudah berkoordinasi dgn Bupati untuk menyikapi tuntutan AMP ini" Ujar Rudi.

    Ditegaskan kembali dari Rudi karena demo ini ada surat pemberitahuannya bukan lagj bentuk penyampaian aspirasi lagi.

    " Jadi ini membingungkan kita, kok lembaga DPRD sesuai dengan tugas dan kewenangannya tidak bisa menghadirkan pemerintah daerah/Bupati dalam pertemuan tersebut. Ini jadi preseden buruk bagi sistem pemerintahan daerah yaitu Eksekutif maupun Legeslatif, Pemerintah daerah itu adalah eksekutif dan legislatif. Padahal tuntutan AMP sudah sangat jelas, meminta komitmen penuh pemerintahan daerah eksekutif dan legislatif Kabupaten Belitung Timur untuk mendukung tambang rakyat" Tegas Rudi.

    Menurut Rudy, Ini persoalan yang sangat serius antar lembaga daerah yang harus disikapi. 

    "Saya rasa DPRD Beltim harus menjelaskan persoaalan ini. Bupati bisa saja beralasan karena tidak ada undangan tertulis atau tidak ada koordinasi sebelumnya. Secara etik memang patut dipertanyakan ketidak hadiran Bupati, tetapi secara norma pemerintahan dimana ada jalur birokrasi yang harus dilalui antar lembaga tidak bisa di kesampingkan" ulas Rudi.

    Samsurizal salah satu penanggung jawab aksi menambahkan beberapa point' terkait tuntutan aksi.

    1. Meminta Gubernur untuk segera menetapkan WPR melalui koordinasi intensip Pemerintah Daerah Beltim. 2. Meminta Bupati untuk melakukan verifikasi ulang terkait calon petani dan calon lokasi yg sudah di tetapkan untuk pembangunan kebun plasma masyarakat sebagai pelaksanaan pasal 15 ayat (4) Permentan 98. dan meminta Polres beltim usut tuntas masalah CPCL kebun plasma kelapa sawit" Papar Samsu.

    Sementara itu pula ketua DPRD Beltim Fezy Uktolseja ketika dihubungi untuk diminta tanggapan sampai berita ini tayang belum ada tanggapannya.(*/HMF).

    Helmi M. Fadhil

    Helmi M. Fadhil

    Artikel Sebelumnya

    Percepat Pembangunan Musala, PT Timah Serahkan...

    Artikel Berikutnya

    Resmi Dilantik, Idwan Fikri Jabat Ketua...

    Berita terkait